PENGERTIAN
DAN MANFAAT ASURANSI
NAMA : RIZKY
ANANDA
NPM : 56211364
KELAS : 3DF01
FAKULTAS
D3 BISNIS KEWIRAUSAHAAN
MANAJEMEN
KEUANGAN
Pengertian Asuransi
Asuransi adalah istilah yang
digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan
finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan
dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak
dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit,
dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu
sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Istilah
"diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan
perlindungan.
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th
1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung
jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul
dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut
"tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut
"penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan:
ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi
yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada
"penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi".
Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa
diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli
rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan
membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan
asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan
membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana.
Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko
kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Definisi
Asuransi Menurut (KUHD)
Definisi Asuransi menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan
seumurnya, Bab 9, Pasal 246. "Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu
perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak
tertentu.
Penanggung menggunakan ilmu aktuaria
untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan
matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk
melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan
yang dapat diandalkan.
Contohnya, banyak orang membeli
kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada
perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus
membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka
terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung.
Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh
kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding
total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya
dan keuntungan.
Keuntungan
Perusahaan Asuransi:
Perusahaan asuransi juga mendapatkan
keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai
mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float".Penanggung bisa
mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku
bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan
kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam
waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode
yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.
Prinsip
dasar asuransi
Dalam
dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak
untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara
tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang
material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta
maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan
dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si
tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek
atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu
penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan
suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari
sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu
mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya
menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum
terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan
hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak
penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi
tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan
indemnity.
Penolakan asuransi
Beberapa
orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama
periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak
akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar
kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila
kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda
(misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk
Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh
komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan
mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali
properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak
dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan
bekerja untuk risiko besar.
Manfaat Dan Keuntungan Asuransi
Manfaat
dan Keuntungan Asuransi Jiwa Dengan menjadi pemegang polis asuransi jiwa, anda
dan keluarga lebih merasa nyaman jika sewaktu-waktu dalam perjalanan hidup kita
mengalami musibah fatal yang semua orang tidak inginkan, misalnya saja
kecelakaan dijalan yang bisa berakibat kematian, cacat tetap / cacat permanen,
yang dimana semua itu akan membutuhkan biaya besar untuk berobat, disinilah
letak manfaat asuransi jiwa yang kita miliki, dengan begitu fokus keluarga
adalah pada perawatan / pengobatan bukan kebingungan mencari biaya rumah sakit.
Manfaat
dan Keuntungan Asuransi Kesehatan: Secara logika jika kita masih muda resiko
penyakit masih tak tampak oleh diri kita, namun semakin dan seiringnya
bertambah usia tentu kondisi fisik yang mulai menurun dan beragam penyakit
mulai datang, apalagi komplikasi, atau mungkin juga penyakit kelas berat
seperti kanker, jantung, dll yang notabene akan butuh banyak biaya perawatan
rumah sakit, dengan memiliki asuransi anda sudah tak perlu risau lagi soal
biaya, cukup klaim serta
menunjukkan bukti-bukti otentik maka perusahaan asuransi akan membayarkan biaya
rumah sakit tersebut.
Manfaat
dan Keuntungan Asuransi Pendidikan: Disaat anak masih kecil, jika kita memiliki
perencanaan yang baik serta dana yang memadai ada baiknya anda memiliki
asuransi yang satu ini, karena kita tidak tahu berapa besar biaya pendidikan
beberapa tahun kedepan ketika anak kesayangan sudah menginjak dewasa atau masa
kuliah. Dengan asuransi pendidikan ini setidaknya kita merasa terjamin jika
biaya besar menanti untuk pendaftaran pendidikan anak kita.
Manfaat
dan Keuntungan Asuransi Properti & Harta Benda: Asuransi ini juga tak kalah
penting, harta benda yang berhubungan langsung dengan sumber penghasilan
kehidupan kita haruslah diamankan seperti toko, ruko, rumah, mobil serta harta
benda yang lain, kita memang tak mengharapkan musibah terjadi dalam kehidupan
kita namun siapapun tak tahu apa yang akan terjadi dikemuadian hari, bisa saja
terjadi kecelakaan dijalan, kebakaran, bencana alam, dsb. Dengan memiliki
asuransi ini kita akan mendapatkan biaya pertanggungan sesuai dengan aturan
perusahaan penyedia asuransi.
Fungsi
Dan Tujuan Asuransi
1. Fungsi Utama (Primer)
a)
Pengalihan Resiko
Sebagai
sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss)
dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa
penanggung (a risk transfer
mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan
terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah
menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti
rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.
b) Penghimpun Dana
Sebagai
penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada
mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau
biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola
sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan
dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang
tertanggung.
c) Premi Seimbang
Untuk
mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing –
masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang
dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi
yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate
of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.
2. Fungsi Tambahan (Sekunder)
a) Export Terselubung (invisible export)
Sebagai
penjualan terselubung komoditas atau barang-barang tak nyata
(intangible product) keluar negeri.
b) Perangsang Pertumbuhan Ekonomi (stimulus
ekonomi)
Adalah untuk
merangsang pertumbuhan
usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat
sosial dan sebagai tabungan.
c)
Sarana tabungan investasi dana dan invisible earnings
d)
Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian
Tujuan Asuransi
1) Memberikan jaminan perlindungan dari
risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2) Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu
secara khusus mengadakan pengamanan dan
pengawasan
untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3) Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan
mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu
dan
tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya
tidak tentu dan tidak pasti.
4) Dasar bagi pihak bank untuk memberikan
kredit karena bank memerlukan jaminan
perlindungan atas agunan yang diberikan
oleh peminjam uang.
5) Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar
kepada pihak asuransi akan dikembalikan
dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini
khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
6) Menutup Loss of Earning Power seseorang
atau badan usaha pada saat ia tidak dapat
berfungsi (bekerja)
Kesimpulan
Jadi
asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem,
atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial)
untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian
dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian,
kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara
teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin
perlindungan tersebut. Dan pada akhirnya dengan memiliki asuransi akan membantu
memberikan rasa aman dan nyaman bila suatu saat terjadi sesuatu diluar batas
kemampuan kita, yang tidak kita duga-duga.
Daftar Pustaka:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar