Bank Umum adalah bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Pengelolaan bank umum konvensional
Pada bank konvensional,
kepentingan pemilik dana adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang
tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread
yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan
interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah
memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap
ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit
diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga
perantara saja Dalam pengelolaanya, terdapat usaha Bank Umum konvensional
antara lain :
·
Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan, giro, serta sertifikat deposito
·
Memberikan kredit
·
Menerbitkan surat pengakuan hutang baik
berjangka pendek maupun jangka panjang, berupa obligasi
·
Membeli, menjual, atau menjamin risiko
sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
·
Menyediakan tempat untuk menyimpan
barang maupunsurat berharga
·
Menerma pembayaran dan tagihan atas
surat berharga danmelakukan perhitungan antar pihak ketiga
·
Menempatkan dana pada peminjam dana dan
meminjamkan dana pada bank lain baim denga menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan sarana lainya , dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar