Bank Syari’ah berarti bank yang tata cara
operasionalnya didasari dengan tatacara Islam. Ciri-ciri dari bank Syariah
adalah bersifat Universal dan kualitatif, dimana harus memenuhi ciri-ciri
tersebut yaitu :
·
Beban biaya yang
telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah
nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar
·
Pengguaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk
melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat
pada sisa hutang meskipun utang bada batas waktu perjanjian telah berakhir.
·
Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak
menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti yang ditetapkan
dimuka. Bank Syari’ah menerapkan system berdasarkan atas modal untuk jenis
kontark al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and
losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan.
·
Pegarahan dana
masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai
titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang
diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai
dengan prinsip-prinsip syari’ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan
imbalan yang pasti (fixed return).
·
Bank Syari’ah tidak menerapkan jual beli atau
sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat
menghasilkan keuntungan.
·
Adanya dewan
syari’ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari’ah.
·
Bank Syari’ah
selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut
tercantum dalam fiqih Islam, dll
Fungsi Bank umum syariah yaitu sebagai berikut:
a) Manajemen Investasi
Bank-bank Islam dapat melaksanakan fungsi ini
ber-dasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan.
b) Investasi
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang
ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi)
dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah.
c) Jasa-Jasa Keuangan
Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa
ke-uangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan
atau penyewaan jasa Sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar