Pengertian Asuransi
Asuransi merupakan suatu sistem atau bisnis yang memberikan
perlindungan finansial (ganti rugi ) untuk jiwa, properti, kesehatan dll.
Asuransi tersebut digunakan untuk mendapatkan penggantian dari
kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian,
kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara
teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin
perlindungan tersebut. Dan untuk mengurangi atau menutupi terjadinya resiko
yang tidak kita inginkan dimasa yang akan datang, seperti resiko kehilangan,
resiko kebakaran, serta resiko macetnya pinjaman kredit bank, maka diperlukan
jasa asuransi, sehingga resiko tersebut dapat ditutupi bila terjadi kemaetan.
Perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggungan
terhadap resiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya.
Jenis – jenis
asuransi
Perusahaan asuransi yang beroperasi di
indonesia terdiri dari beberapa jenis dan masing – masing jenis asuransi
berjalan sesuai dengan bidangnya masing – masing.
Adapun jenis – jenis asuransi adalah sebagai berikut :
A. Dilihat dari segi fungsinya.
1. Asuransi Kerugian (Non Life
Insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yang
terdapat dalam undang-undang no.2 tahun 1992 asuransi kerugian menjalankan
usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian,
kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu
peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan
usaha diluar asuransi kerugian, yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah :
·
Asuransi
kebakaran
·
Asuransi
pengangkutan
2. Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Asuransi jiwa merupakan perusahaan
asuransi yang di kaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang
yang dipertaggungkan. Jenis – jenis asuransi jiwa adalah :
o Term insurance (Berjangka)
o Endowment insurance (Tabungan)
o Whole life insurance (Seumur hidup)
o Anuity contrak insurance (Anuitas)
3. Reasuransi (Reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan
jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh
perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini digolongkan kedalam :
o Bentuk treaty
o Bentuk Facultatife
o Kombinasi dari keduanya
B. Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan
asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa, ataupun reasuransi.
Adapun jenis tersebut dapat dilihat dari :
1. Asuransi
milik perusahaan pemerintah
Dimana perusahaan tersebut sahamnya
dimiliki sebagian besar atau 100% oleh pemerintah.
2. Asuransi
milik perusahaan swasta nasional
Kepemilikan sahamnya sepenuhnya milik
swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka
memiliki suara terbanyak dalam RUPS.
3. Asuransi
milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya
beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain jelas
kepemilikannyapun dimiliki oleh 100% oleh pihak asing.
4. Asuransi
milik campuran antara nasional dan asing
Untuk kepemilikan campuran biasanya
antara swasta nasional dengan pihak asing, dimana untuk hal – hal tertentu
haruslah dimiliki oleh pihak swasta nasional.
Pengelolaan Asuransi
Pengelolaan asuransi pada umumnya harus berjalan sesuai
ketentuan yang berlaku. Ini di maksudkan agar asuransi tersebut dapat diguakana
sebaik munkin sesuai kebutuhan n kondisi yang sedang terjdi. Berikut adalah 10
nilai yang mendasar dalam pengelolaan asuransi syariah, yaitu :
1. Prinsip Tauhid
2. Prinsip Keadilan
3. Prinsip Tolong Menolong
4. Prinsip Kerjasama
5. Prinsip Amanah
6. Prinsip Saling Ridha
7. Prinsip Menghindari Maisir.
8. Prinsip Menghindari Riba
9. Prinsip Menghindari Gharar
10. Prinsip Menghindari Risywah
1. Prinsip Tauhid
2. Prinsip Keadilan
3. Prinsip Tolong Menolong
4. Prinsip Kerjasama
5. Prinsip Amanah
6. Prinsip Saling Ridha
7. Prinsip Menghindari Maisir.
8. Prinsip Menghindari Riba
9. Prinsip Menghindari Gharar
10. Prinsip Menghindari Risywah
Pengertian
Dana Pensiun
Dana pensiun secara umum dapat dikatakan
merupakan dana ang sengaja dipungut oleh perusahaan dari karyawannya dan
merupakan pendapatan yang akan diperoleh seseorang setelah mengabdi dan bekerja
sekian tahun. Pensiun diberikan pada saat karyawan tersebut sudah memasuki usia
pensiun atau ada sebab – sebab lain.
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992 dana pensiun adalah “Badan hukum
yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun”.
Dengan demikian bahwa yang mengelola dana pensiun adalah badan hukum seperti
bank umum atau asuransi iwa. di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
1. Dana pensiun pemberi kerja
Yaitu : dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri,dan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
1. Dana pensiun pemberi kerja
Yaitu : dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri,dan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2. Dana pensiun lembaga keuangan
adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
3. Dana pensiun
berdasarkan keuntungan
adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Jenis – Jenis Dana Pensiun
1. Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
3. Manfaat pensiun ditunda, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat
1. Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
3. Manfaat pensiun ditunda, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat