Minggu, 04 Mei 2014

PENGELOLAAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Pengertian Asuransi
Asuransi merupakan suatu sistem atau bisnis yang memberikan perlindungan finansial (ganti rugi ) untuk jiwa, properti, kesehatan dll. Asuransi tersebut digunakan untuk mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Dan untuk mengurangi atau menutupi terjadinya resiko yang tidak kita inginkan dimasa yang akan datang, seperti resiko kehilangan, resiko kebakaran, serta resiko macetnya pinjaman kredit bank, maka diperlukan jasa asuransi, sehingga resiko tersebut dapat ditutupi bila terjadi kemaetan. Perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggungan terhadap resiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya.
Jenis – jenis asuransi
Perusahaan asuransi yang beroperasi di indonesia terdiri dari beberapa jenis dan masing – masing jenis asuransi berjalan sesuai dengan bidangnya masing – masing.
Adapun jenis – jenis asuransi adalah sebagai berikut :
A. Dilihat dari segi fungsinya.
1. Asuransi Kerugian (Non Life Insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam undang-undang no.2 tahun 1992 asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha diluar asuransi kerugian, yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah :
·         Asuransi kebakaran
·         Asuransi pengangkutan
2. Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang di kaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertaggungkan. Jenis – jenis asuransi jiwa adalah :
o    Term insurance (Berjangka)
o    Endowment insurance (Tabungan)
o    Whole life insurance (Seumur hidup)
o    Anuity contrak insurance (Anuitas)
3. Reasuransi (Reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini digolongkan kedalam :
o    Bentuk treaty
o    Bentuk Facultatife
o    Kombinasi dari keduanya
B. Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa, ataupun reasuransi. Adapun jenis tersebut dapat dilihat dari :
1. Asuransi milik perusahaan pemerintah
Dimana perusahaan tersebut sahamnya dimiliki sebagian besar atau 100% oleh pemerintah.
2. Asuransi milik perusahaan swasta nasional
Kepemilikan sahamnya sepenuhnya milik swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam RUPS.
3. Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain jelas kepemilikannyapun dimiliki oleh 100% oleh pihak asing.
4. Asuransi milik campuran antara nasional dan asing
Untuk kepemilikan campuran biasanya antara swasta nasional dengan pihak asing, dimana untuk hal – hal tertentu haruslah dimiliki oleh pihak swasta nasional.
Pengelolaan Asuransi 
Pengelolaan asuransi pada umumnya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini di maksudkan agar asuransi tersebut dapat diguakana sebaik munkin sesuai kebutuhan n kondisi yang sedang terjdi. Berikut adalah 10 nilai yang mendasar dalam pengelolaan asuransi syariah, yaitu :
1. Prinsip Tauhid
2. Prinsip Keadilan
3. Prinsip Tolong Menolong
4. Prinsip Kerjasama
5. Prinsip Amanah
6. Prinsip Saling Ridha
7. Prinsip Menghindari Maisir.
8. Prinsip Menghindari Riba
9. Prinsip Menghindari Gharar
10. Prinsip Menghindari Risywah

Pengertian Dana Pensiun
Dana pensiun secara umum dapat dikatakan merupakan dana ang sengaja dipungut oleh perusahaan dari karyawannya dan merupakan pendapatan yang akan diperoleh seseorang setelah mengabdi dan bekerja sekian tahun. Pensiun diberikan pada saat karyawan tersebut sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab – sebab lain.
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992 dana pensiun adalah “Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun”. Dengan demikian bahwa yang mengelola dana pensiun adalah badan hukum seperti bank umum atau asuransi iwa. di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
1. Dana pensiun pemberi kerja
Yaitu : dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri,dan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2. Dana pensiun lembaga keuangan
adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
3. Dana pensiun berdasarkan keuntungan
adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Jenis – Jenis Dana Pensiun 
1. Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
3. Manfaat pensiun ditunda, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat

PENGELOLAAN BANK UMUM SYARIAH

Bank Syari’ah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam. Ciri-ciri dari bank Syariah adalah bersifat Universal dan kualitatif, dimana harus memenuhi ciri-ciri tersebut yaitu :
·        Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar
·         Pengguaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang bada batas waktu perjanjian telah berakhir.
·         Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti yang ditetapkan dimuka. Bank Syari’ah menerapkan system berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan.
·        Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return).
·         Bank Syari’ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan.
·        Adanya dewan syari’ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari’ah.
·        Bank Syari’ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam, dll
Fungsi Bank umum syariah yaitu sebagai berikut:
a)     Manajemen Investasi
Bank-bank Islam dapat melaksanakan fungsi ini ber-dasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan.
b)    Investasi
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah.
c)     Jasa-Jasa Keuangan
Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan jasa Sosial.
·        Takaful (asuransi islam)


PENGELOLAAN BANK UMUM KONVENSIONAL

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Pengelolaan bank umum konvensional
Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja Dalam pengelolaanya, terdapat usaha Bank Umum konvensional antara lain :
·        Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, giro, serta sertifikat deposito
·        Memberikan kredit
·        Menerbitkan surat pengakuan hutang baik berjangka pendek maupun jangka panjang, berupa obligasi
·        Membeli, menjual, atau menjamin risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya. 
·        Menyediakan tempat untuk menyimpan barang maupunsurat berharga
·        Menerma pembayaran dan tagihan atas surat berharga danmelakukan perhitungan antar pihak ketiga 
·        Menempatkan dana pada peminjam dana dan meminjamkan dana pada bank lain baim denga menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan sarana lainya , dll.

Sabtu, 29 Maret 2014

LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK

LEMBAGA KEUANGAN NON BANK DAN BANK DI INDONESIA
Lembaga keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi diInggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).
FUNGSI
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dariinvestor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalamperekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.

LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK
Selain bank sentral, bank umum, dan bank perkreditan rakyat, masih ada lembaga keuangan lain bukan bank yang tidak diatur dalam undang-undang perbankan. Yang dimaksud lembaga keuangan lain/non bank ialah lembaga yang bergerak di bidang keuangan atau perkreditan yang tidak diatur dalam undang-undang perbankan. Kegiatan usahanya memberikan pinjaman kepada masyarakat dari dana milik sendiri maupun dana pinjaman bank milik pemerintah.
Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) mempunyai fungsi sebagai berikut:
·         Memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang berpendapatan rendah, agar mereka tidak terjerat rentenir atau pelepasan uang.
·         Membiayai pembangunan industri dan memperlancar pembangunan ekonomi lewat pembangunan pasar uang dan pasar modal.
Pemberian kredit kepada masyarakat berpendapatan rendah sifatnya menolong, sehingga tidak memperhatikan penggunaannya baik produktif atau konsumtif. Kredit yang diberikan ada yang berjaminan dan ada pula yang tidak berjaminan. Pemberian kredit kepada investor untuk membangun industri dilaksanakan dengan cara membeli saham atau obligasi yang diterbitkan lewat pasar modal. Selain cara tersebut, pemberian kredit jangka pendek dapat secara langsung lewat pasar uang.

MACAM LEMBAGA KEUANGAN LAIN/NON BANK
Termasuk lembaga keuangan lain, seperti koperasi simpan pinjam, perum pegadaian, perasuransian, dan dana pensiun.
Koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang usahanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggota yang memerlukan dengan persyaratan mudah dan bunga relatif ringan (di bawah bunga bank).
- Tujuan koperasi simpan pinjam:
·         Mendidik anggotanya untuk hidup hemat dan gemar menyimpan;
·         Memberikan pinjaman kepada para anggota, baik bentuk usaha produktif maupun konsumtif;
·         Menolong anggota agar tidak terjerat rentenir atau pelepas uang.
- Manfaat koperasi simpan pinjam:
·         Dapat meminjam uang dengan mudah dan tanpa jaminan;
·         Suku bunganya layak karena berdasarkan kesepakatan anggota;
·         Terhindar dari rentenir yang biasanya meminta bunga tinggi;
·         Anggota dapat menyimpan uang lebihnya dengan diberi jasa;
·         Akhir tahun menerima SHU berdasarkan jasa.
Perum pegadaian
Perum pegadaian adalah perusahaan umum milik pemerintah yang kegiatan usahanya memberikan pinjaman uang kepada perorangan, yang besarnya didasarkan pada besarnya nilai barang yang diserahkan sebagai jaminan.
Tujuan perum pegadaian ialah mencegah agar rakyat kecil yang membutuhkan pinjaman tidak jatuh ke tangan rentenir atau kreditor liar karena pada umumnya kreditor liar mengenakan bunga yang sangat tinggi dan berlipat ganda yang lazim disebut bunga berbunga.
Barang yang dijadikan sebagai jaminan (bork) kredit perum pegadaian berupa barang bergerak dan berang-barang perdagangan. Apabila pinjaman terlambat membayar utang tepat pada waktunya maka perum pegadaian akan memberi kesempatan lagi selama tiga minggu. Tetapi jika setelah jangka waktu yang telah ditentukan itu ternyata si peminjam tidak dapat melunasi maka barang jaminannya akan dilelang.
Sumber permodalan perum pegadaian berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan pinjaman dari Bank Indonesia. Dana tersebut disalurkan dalam bentuk kredit kepada masyarakat berpenghasilan rendah tanpa memperhatikan tujuan penggunaannya.
Perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi ialah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertanggungan risiko, misalnya risiko kecelakaan dan kebakaran. Orang yang mempertanggungkan risiko dirinya harus membayar sejumlah uang kepada perusahaan asuransi.
 Jumlah uang (premi) yang harus dibayar orang yang mempertanggungkan risikonya sudah ditetapkan perusahaan asuransi. Jumlah premi yang sudah ditetapkan diangsur tiap bulan, tiap triwulan, atau tiap tahun. Apabila jumlah premi dan batas waktu pertanggungan belum terpenuhi sementara orang yang mempertanggungkan risikonya meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima premi penuh tanpa harus meneruskan kewajiban pemegang polis.
Polis adalah surat perjanjian antara perusahaan asuransi selaku pihak penanggung dengan pihak tertanggung. Isinya bahwa penanggung akan menanggung risiko yang dipertanggungkan sampai batas waktu yang ditentukan dan akan mengganti kerugian yang diderita apabila terjadi musibah. Untuk itu, pihak tertanggung akan membayar premi sebesar yang ditentukan dalam perjanjian kepada penanggung.
Perusahaan asuransi memperoleh keuntungan berupa bunga premi atau selisih antara jumlah premi yang diterima dengan biaya-biaya yang dikeluarkan, termasuk di dalamnya ganti rugi jika terjadi musibah.
Dana pensiun
Pemerintah maupun perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) umumnya memperhatikan masa pensiun para pegawai maupun karyawannya. Untuk keperluan tersebut, setiap bulan para pegawai atau karyawan dikenakan potongan dana pensiun dari gaji mereka selama masih bekerja. Dana pensiun yang terkumpul digunakan untuk membayar gaji pensiun kepada pegawai maupun karyawan yang teelah memasuki masa pensiun.
Sebelum digunakan, dana pensiun yang terkumpul dalam jumlah besar dikelola oleh PT Taspen untuk pegawai negeri, atau lembaga pengelola dana pensiun untuk perusahaan swasta. Dana tersebut disalurkan dengan cara pemberian kredit kepada investor yang membutuhkan, atau dengan cara dibelikan surat-surat berharga yang dikeluarkan pemerintah.
Selain keempat lembaga keuangan bukan bank yang telah di bahas, masih banyak lembaga keuangan bukan bank lainnya, antara lain PT Askrindo (Asuransi Kredit Indonesia), LKBB (Lembaga keuangan bukan bank), perusahaan sewa guna atau leasing, serta pasar uang dan pasar modal.
LEMBAGA KEUANGAN BANK
Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari :
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).

Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut :
 
A. Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan :
a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
1. Simpanan Giro (Demand Deposit)
2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3. Simpanan Deposito (Time Deposit)
 
b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Konsumsi
c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
1. Transfer (Kiriman Uang)
2. Inkaso (Collection)
3. Kliring (Clearing)
4. Save Deposit Box
5. Credit/Debit Card
6. Valas (Bank Notes)
 
7. Bank Garansi
8. Referensi Bank
9. Bank Draft
10. Letter of Credit (L/C)
11. Traveller’s Cheque
12. Jual beli surat-surat berharga
13. Pelayanan payment point seperti :
Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah, gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.
14. Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company)
15. Jasa-jasa lainnya.
Biasanya bentuk-bentuk badan hukum bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan daerah, koperasi dan perseroan terbatas.

B. Bank Umum Syariah
 
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
 
Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
1. Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
a. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
b. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
c. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
d. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
a. Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :
- mudharabah;
- isthishna;
- ijarah;
- salam.
b. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
- mudharabah;
- musyarakah;
c. Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.
3. Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.
4. Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah;
5. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah;
6. Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah;
7. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;
8. Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;
9. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah;
10. Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;
11. Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah;
12. Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah;
13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional;
14. Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf;
15. Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah.
16. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
17. Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya.
Larangn melakukan kegiatan-kegiatan sbb :
a) Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
b) Melakukan usaha perasuransian;
c) Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
d) Melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
Berdasarkan bentuk hukumnya bank ini dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.

Sumber data :


UANG DAN STANDAR MONETER


Uang Dan Standar Moneter

1.1. Ruang Lingkup
      Ekonomi moneter merupakan salah satu dari cabang ilmu Ekonomi yang mengurusi fungsi dan pengaruh uang terhadap kegiatan Ekonomi. Secara umum, kegiatan ekonomi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang mempengaruhi tingkat pengangguran produksi, harga dan hubungan perdagangan/pembayaran internasional.
Alasan-alasan mengapa perlu untuk mempelajari ekonomi moneter yaitu agar dapat mengetahui secara mendalam bagaimana mekanisme penciptaan uang, tingkat bunga, pasar uang, sistem dan kebijaksanaan moneter, serta pembayaran internasional. Selain itu, agar dapat mengetahui serta menganalisa beberapa fenomena moneter dalam kaitannya dengan efek kebijaksanaan moneter terhadap kegiatan ekonomi.

1.2. Peranan dan Fungsi Uang
      Uang merupakan alat pembelian yang sah baik itu barang , jasa , maupun utang .Uang juga  merupakan segala sesuatu yang diterima atau dipercaya masyarakat sebagai alat pembayaran atau transaksi.

FUNGSI UANG 
Fungsi uang terdiri dari: 
1.Fungsi asli
1.                  Uang sebagai alat tukar
2.                  Uang sebagai satuan hitung
2.Fungsi Turunan
1.                  Uang sebagai alat pembayaran
2.                  Uang alat untuk menentukan harga
3.                  Sebagai alat pembayaran utang
4.                  Sebagai alat penimbun kekayaan

1.3. Nilai dari Uang
      Nilai uang diukur berdasarkan kemampuannya untuk dapat ditukar dengan barang dan jasa serta valuta asing. Dengan demikian besarnya nilai uang ditentukan oleh harga barang dan jasa. Terdapat tiga metode untuk mengukur nilai uang, yaitu dengan menggunakan indeks biaya hidup, indeks harga barang-barang perdagangan besar, dan GNP deflator.

1.4. Klasifikasi Uang
      Uang dapat diklasifikasikan berdasarkan sifat fisik dan bahan yang dipakai untuk membuat uang, pihak yang mengeluarkan/mengedarkan, dan hubungan antara nilai uang sebagai uang dengan nilai uang sebagai barang.

Terdapat beberapa tipe uang atas dasar klasifikasi yang ketiga, antara lain:
1) Full bodied money
    Full bodied money adalah uang yang dimana nilainya sebagai barang sama dengan nilainya sebagai uang. Jenis full bodied money ini seperti emas dan perak.
2) Representative full bodied money
    Biasanya uang jenis ini terbuat dari kertas, dengan demikian nilainya sebagai barang tidak ada (nol). Sebenarnya uang jenis ini hanyalah mewakili (represent) dari sejumlah barang/logam dimana nilai logam sebagai barang sama dengan nilainya sebagai uang.
3) Credit money
    Credit money adalah jenis uang dimana nilainya sebagai uang lebih besar daripada nilai sebagai barang. Credit money dapat berbentuk token coins, representative token money, uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah, uang kertas yang dikeluarkan oleh bank sentral, dan demand deposit.

1.5. Standar Moneter
a) Standar kembar (bimetallism)
    Standar kembar terjadi apabila pemerintah menggunakan emas dan perak sebagai dasar nilai mata uangnya.
b) Standar emas
    Suatu negara memakai sistem standar emas apabila nilai mata uanganya dikaitkan/didasarkan atas nilai seberat emas tertentu.
c) Fiat standar
    Fiat standar merupakan sertifikat emas (sebagai bukti atas kepemilikan emas yang disimpan, dimana pemilik dapat mengambil emas tersebut setiap saat) yang dijamin kurang dari 100%.
d) Uang giral (deposit money)
    Uang giral merupakan deposito di bank yang dapat ditarik setiap saat dengan menggunakan cek.
e) Uang kuasai
    Uang kuasi terdiri dari deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik

Standar Moneter 
      Standar moneter merupakan benda objek yang ditetapkan sebagai pembanding atau nilai dalam jumlah satuan tertentu dan ebagai alat kesatuan hitung. Standar mata uang yang digunakan dapat berupa logam atau kertas.

1. Standar Uang Logam  (Metal Standard)
      Apabila logam tertentu, baik emas atau perak digunakan sebagai standar keuangan negara. Standar logam dibedakan atas:
·                     standar emas tunggal(monometalism)
·                     sistem standar kembar (bimetallism)
·                     sistem standar pincang
2. Standar Uang Kertas (Ametalism)
      Uang kertas berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Di dalam suatu negara beredar uang kertas dalam jumlah yang tidak terbatas dan uang tersebut tidak bisa ditukar dengan emas.

3. Keunggulan dan Kelemahan dari sistem Uang dan standar moneter
A. Sistem standar tunggal
Keunggulan
Kelemahan
- memiliki nilai penuh (full  bodied money)
- sangat tergantung pada satu jenis logam
  saja
- adanya kebebasan untuk membuat dan
   melebur  uang
- logam emas/perak jumlahnya terbatas
- tiap orang boleh  menimbun emas/perak
- kesulitan dalam  menentukan jumlah
  uang yang beredar secara pasti
- uang yang beredar dapat langsung ditukar
  dengan emas yang dipakai sebagai
  jaminannya
- di setiap daerah memiliki kadar
  emas/perak berbeda sehingga perlu
  disesuaikan

B. Sistem standar kembar
Keunggulan
Kelemahan
- ada dua logam yang  dipergunakan sebagai
  standar keuangan negara
- menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap
  uang
- uang yang beredar dan bisa bergantian dan
  diatur undang-undang
- berlakunya hukum Gresham, uang logam yang
  bermutu rendah ada di peredaran akan terdesak
  dengan uang logam yang bermutu tinggi
- nilai uang tidak ditentukan oleh undang-
  undang, tetapi ditentukan oleh nilai yang
  ada di pasar
- uang logam yang bernilai tinggi susah diperoleh di
  peredaran
- tiap orang dapat membuat dan melebur uang
- bila berlaku standar kembar alternatif, hanya salah
  satu standar logam yang berlaku

C. Sistem standar kertas
Keunggulan
Kelemahan
- kepercayaan kepada pemerintah sangat
  besar
- adanya kemudahan untuk pemalsuan
- uang dipertanggungjawabkan oleh
  pemerintah melalui bank peredaran
- uang yang beredar tidak dapat ditukar dengan
  jaminan yang disimpan di bank peredaran
- uang yang beredar dapat dihitung secara
  kuantitatif dan kualitatif
- nilai uang selalu berubah-ubah
- penghematan terhadap logam mulia
- dari kualitas bahan, cepat rusak/robek ataupun
  lusuh
- biaya pembuatannya lebih murah dan lebih
  elastis dalam persediaan.
- menuntut pemerintah selalu mengontrol stabilitas
  keuangan

CONTOH KASUS UANG DAN STANDAR MONETER
Emas tidak lagi dicetak sebagai uang, tetapi emas hanyalah back-up atas uang kertas yang diedarkan. Dengan rasio cetak uang tertentu, suatu perekonomian bisa mencetak uang kertas, tergantung berapa banyak cadangan emas yang dimilikinya. Katakan di Indonesia, rasio cetak uang (RCU) ditetapkan setiap 10,000 rupiah yang diedarkan diback-up dengan 1 gr emas, dan di Amerika setiap 1 dollar yang beredar di back-up dengan 1 gr emas. Jika pemerintah Indonesia mempunyai 10 kg emas, maka uang beredar di Indonesia adalah 10.000 (Rp/gr) x 10.000 (gr)= 100.000.000 (Rp). Sementara misalnya Amerika mempunyai 20.000 kg emas, maka jumlah uang beredar di Amerika adalah 1 ($/gr) x 20.000.000 (gr) = 20.000.000 ($). Perbedaan mata uang antar negara tidak menjadi persoalan, karena emas menjembataninya. Kurs antar mata uang, dinilai dengan kandungan emas relatif antar dua mata uang. Dalam contoh hipotetik di atas, 1 dollar sama dengan Rp 10.000. Sampai di sini, meskipun emas masih menjadi menjadi standar pembayaran, kadar keterlibatan emas sebagai alat pembayaran mulai berkurang, karena uang sudah sudah berbentuk kertas dan logam lain. Emas hanyalah back-up atas uang kertas dan logam yang beredar. Perang dunia I, tercatat sebagai episode penting sejarah evolusi uang. Semua negara yang terlibat perang, menaikan alokasi anggaran untuk angkatan bersenjata dengan mencetak uang baru. Dalam standar emas, mencetak uang baru harus di back-up dengan cadangan emas yang dimiliki. Sementara cadangan emas relatif tetap. Oleh karena yang dilakukan adalah dengan menurunkan rasio cetak uang. Pada RCU 1 gr = Rp.10.000, dengan emas 10 kg, uang yang bisa dicetak sama dengan Rp. 100.000.000. Jika RCU diturunkan menjadi 10.000 sama dengan 0,5 gr, maka dengan emas yang tetap (10 kg) uang yang bisa dicetak naik menjadi Rp. 200.000.000, meskipun cadangan emas tidak berubah. Dalam hal ini, jika RCU Amerika tetap, maka nilai tukar Rupiah terhadap Dollar turun separohnya (kurs Dollar naik dua kali lipat), menjadi Rp. 20,000/$. Dengan kata lain menurunkan RCU (menaikkan jumlah uang beredar) berimplikasi pada devaluasi mata uang domestik. Dalam situasi perang, semua negara saling men-devaluasi mata uangnya untuk mencetak uang baru

sumber data :
http://ekonomimoneteryogakusuma.blogspot.com/2011/03/uang-dan-standar-moneter.html
http://thaabubble.blogspot.com/2011/04/contoh-kasus-uang-dan-standar-moneter.html