Alex Noerdin
Tegaskan Tak Kecipratan Uang Wisma Atlet
"Enggak ada," ujar Alex usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/4/2012) sore.
Lebih lanjut, menurut Lebih lanjut, Pria yang mencalonkan diri sebagai cagub dari Partai Golkar ini juga menyangkal jika dirinya berstatus terperiksa kasus wisma atlet. Pasalnya, Alex menilai, ia hanya memberikan keterangan tambahan mengenai kasus yang tengah didalami penyelidik KPK.
"Perlu saya tegaskan, saya ini memberikan keterangan tambahan ke KPK," tegasnya.
Kendati demikian, Alex tak menyangkal jika saat pembangunan wisma atlet, dirinya kerap bertemu dengan pihak PT. DGI, yang kerap dosebut-sebut sebagai pemberi fee 2,5 persen kepada Alex.
"Ya jelas aja, seluruh kontraktor ada berapa puluh itu, dalam rapat pembahasan itu pasti ada (DGI)," ujarnya menjelaskan pertemuan dirinya bersama pihak DGI.
Alex sendiri pada pemeriksaan ketiganya ini, datang bersama seorang asistennya sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai pada pukul 15. 30 WIB. Seperti diberitakan, KPK memang tengah intensif dalam penyelidikan kasus ini agar dapat segera dinaikkan ke level penyidikan. Kemarin, KPK memeriksa mantan direktur marketing PT DGI, El Idris untuk kasus ini. Ketika diperiksa kali pertama, Alex ditanyai soal dugaan fee 2,5 persen yang dialokasikan untuknya dari PT Duta Graha Indah.
"Iya, itu pasti ditanyakan," kata dia.
Lebih lanjut Alex juga membantah ikut terlibat dalam kasus itu. Ia bahkan dengan tegas mengatakan tidak pernah menerima uang dan mengaku lega bisa memberikan klarifikasi kepada pihak KPK.
"Tidak ada itu. Saya merasa lega bisa mendapatkan untuk mengklarifikasi," ujar Alex.
Berdasar informasi yang dihimpun Tribunnews.com, Alex diduga berperan terutama dalam pembuatan desain wisma atlet yang terletak di Jakabaring Palembang ini. Hal itu mencuat dari beberapa keterangan yang di berikan tiga terpidana kasus wisma atlet, Mindo Rosalina Manullang, El Idris serta Sesmenpora Wafid Muharam. Pun, nama Aleh terus mencuat di dalam persidangan terdakwa M. Nazaruddin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar